Abstrak
Pemerintah menegaskan pada UUD No. 22 Tahun 2009, yang berisi “Setiap pengguna jalan raya Negara, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota bisa menuntut pemerintah untuk mangganti rugi atas kecelakaan yang dialami oleh setiap warga Negara Indonesia”. Oleh karena itu pemertintah perlu mengolah data jaringan jalan dan jembatan secara berkala sesuai kondisi terkini agar mudah untuk membuat laporan yang berhubungan dengan data jaringan jalan dan jembatan. Maka dalam penelitian ini dibuat sebuah layanan portal pengaduan masyarakat tentang jalan dan jembatan rusak menggunakan Sistem Informasi Geografis (SIG) untuk memetakan jenis jalan dan jembatan juga memetakan titik kerusakan jalan dan jembatan dengan memanfaatkan data spasial. Dari hasil coba menggunakan metode Blackbox yang di lakukan penulis kepada pihak Bina Marga Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember, diperoleh hasil bahwa sistem dapat membantu sinergi antara warga Kalisat dengan pihak Bina Marga untuk menjaga aset Negara tersebut.
Kata Kunci
Cara Mengutip
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-sa/4.0/88x31.png)
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.